Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP terbitkan FP 07 SPPB. harusnya uang muka tapi lupa dicentang. solusinya gimana ? pengganti ?

Jawaban

kalaupun diganti gak akan merubah status sppb jadi belum digunakan karena akan merujuk ke fp normal. solusinya dibatalkan FP nya kemudian bikin FP baru uang mukanya.

Dasar Hukum

Editor

AF