WP terbitkan FP 07 SPPB. harusnya uang muka tapi lupa dicentang. solusinya gimana ? pengganti ?
kalaupun diganti gak akan merubah status sppb jadi belum digunakan karena akan merujuk ke fp normal. solusinya dibatalkan FP nya kemudian bikin FP baru uang mukanya.
–
AF