saya menggunakan jasa freight forwarding dari luar negeri untuk kirim barang ke dalam negeri tetapi perusahaan freight forwarding yang saya gunakan ini masih 1 grup dengan perusahaan saya apakah atas jasa tsb dikenakan PPN JLN?
sepanjang memenuhi PPN JLN sesuai PMK 40/ 2010, tetep terutang PPN JLN. ga melihat 1 grup ngga nya
–
SR