Apakah bisa WPLN yang namanya di akta (tidak memiliki NPWP) bisa menandatangani Surat Keberatan?
Coba dipastikan dulu apakah ini pengajuan keberatan melalalui e-objection atau manual. Kalau manual sesuai PMK-9/2013 formulir permohonan ada isian NPWP sedangkan eobjection ttd menggunakan sertel Pasal 6 PER-14/2020. Jika pengurus tsb tidak memiliki NPWP sarankan untuk pengurus lain atau menggunakan e-objection aja ya
–
ENT