Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kl WP mau pembetulan untuk mengubah kompensasi jadi restitusi gimana? nilai LB-nya tidak berubah.

Jawaban

Dari segi ketentuan tidak diatur. Kalau di efaktur paling diakali di II E nol biar II F muncul nilai LB-nya. Coba konfirmasi KPP dulu tapi ya.

Dasar Hukum

Editor

NP