pertanyaan kami pembuatan faktur kode 05 itu bagaimana yang sebetulnya pak? apakah DPP nya tetap sama dengan Nilai jual, tetapi PPN nya 1,1% . atau DPP nya 10% dari nilai jual dan PPN nya 11%
pm d gali, wp menyerahkan jasa FF, jika FF tsb dalam tagihan mencantumkan biaya transportasi memang kena besaran tertentu, utk dppnya penggnatian, nanti nilai ppnnya 1,1
–
RAD