WP menerbitkan FP 08 atas dasar pasal 16B UU HPP, tapi jasanya atas jasa pengangkutan.
dipastikan dulu jasanya memang yang dimaksud di pasal 16B. kalau tidak, bisa digali lebih lanjut detail transaksinya agar dapat dilihat apakah memang atas transaksi tersebut dapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan
–
FSP