saya dpt pemberitahuan lewat siaran pers Nomor SP-39/KLI/2022 kementrian keuangan tentang penyesuaian PPN 11% mulai 1 April 2022.Berdasarkan siaran pers tersebut, bahwa di point 3 ada ada Jasa kesehatan yang diberikan fasilitas bebas PPN.Apakah benar kak?
Pasal 16B ayat 1a, ada di penjelasan pasal. Yg di siaran pers itu isinya berdasarkan uu hpp
–
YCD