Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau mau mecah SSP dengan permohonan pbk jadi 3 pembayaran apakah bisa dengan 1 form? Kata KPP kl 2 bisa, kalau 3 gimana?

Jawaban

Di ketentuan gak diatur. Coba konfirmasi KPP kalau dia mau nambahin formatnya.

Dasar Hukum

Editor

NP