WP perubahan tahun buku sudah dikabulkan menjadi April-Maret. Januari-Maret sudah dilaporkan SPT Tahunannya, nanti kalo mau lapor April-Maret gimana?
Yang Januari - Maret harusnya dilaporkan di SPT Tahunan tersendiri atas bagian tahun pajaknya. Untuk format dan teknis pengisiannya bisa konfirmasi ke KPP
–
FSP