Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pasal 12 PP 94/2010, maksudnya modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya gimana ya

Jawaban

Sesuai yang tertera, pemegang saham sudah harus menyetorkan seluruh modal

Dasar Hukum

Editor

FSP