Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sebelumnya lapor 1771 Y sudah setor setelah setor 1771-nya ternyata nilainya lebih kecil dari yg sudah disetorkan. Jadinya gimana?

Jawaban

Dipindahbukukan saja sesuai nilai yg terutang sisanya bisa ke jenis pajak yg lain

Dasar Hukum

Editor

FSP