Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

1111DM untuk wp apa? apakah perlu pemberitahuan? aplikasinya bagaimana?

Jawaban

PMK-74/2010, untuk PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi 1,8M. ada pemberitahuan sesuai pasal 6. buat faktur di efaktur biasa, tapi buat laporannya (csv) di e-spt ppn 1111 DM (bisa unduh di pajak.go.id

Dasar Hukum

Editor

NK