WP mau ubah spt masa ppn dari yg sebelumnya di kompen jadi restitusi, tp kompensasinya sudah diperhitungkan untuk masa2 selanjutnya. caranya gmna?
di SPT pembetulan hapus bagian induk II E agar terbaca LB karena sebelumnya sudah kompen ke masa2 pajak selanjutnya, maka masa selanjutnya harus pembetulan beruntun dan setor kekurangannya
–
SH