enyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b itu yang mana?
Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar atau spesialis.
–
MDR