WP ada transaksi ke lawan transaksi di LN yg tarifnya di bawah tarif 17 PPh kita, apakah wajib CbCR?
Sesuai pasal 2 PMK-213/2016 tapi untuk lebih mudahnya bisa ke menu e-CbCR di djponline kemudian bisa diikuti langkah-langkahnya
–
FSP