#63Q: jadi misalnya saya usaha konstruksi, tapi peredaran usaha saya masih di bawah 4,8M. Nah nanti saat adanya pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) itu yang dipotong tarifnya 4% atau 0,5% yang mana itu karena peredaran brutonya masih di bawah 4,8M
#63A pm ya mbaa Pasal 2 ayat 3 c PP 23 2018: Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: … c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;
–
IN