Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

misal ada perusahaan membangunkan bangunan di instansi pemerintah, memakai jasa kontraktor lain dan diberikan cuma2 bangunannya (tidak ada kontrak pekerjaan dengan IP), PPN gimana?

Jawaban

terkait pengkreditan PM dari kontraktor, kembalikan ke ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN. JIka memang diberikan cuma2 kepada IP bisa membuat FP atas pemberian cuma2

Dasar Hukum

Editor

SH