Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP pembetulan Januari jadi LB lebih besar, LB sebelumnya sudah dikompensasikan ke Februari dan atas yg Februari sudah direstitusi. Jadi Atas pembetulan ini sebaiknya dikompen ke mana?

Jawaban

Dikembalikan ke WP-nya tapi memang lebih baik dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan supaya tidak perlu pembetulan beruntun

Dasar Hukum

Editor

FSP