WP pembetulan Januari jadi LB lebih besar, LB sebelumnya sudah dikompensasikan ke Februari dan atas yg Februari sudah direstitusi. Jadi Atas pembetulan ini sebaiknya dikompen ke mana?
Dikembalikan ke WP-nya tapi memang lebih baik dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan supaya tidak perlu pembetulan beruntun
–
FSP