Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menerima PM dari perusahaan freight forwarding, bisa dikreditkan?

Jawaban

bisa sepanjang tidak termasuk pengeluaran di pasal 9 ayat 8 UU PPN dan WP tersebut tidak melakukan penyerahan JKP tertentu tsb

Dasar Hukum

Editor

SH