Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKP bisa dibayar dulu apa nggak?

Jawaban

Tidak ada larangan di ketentuannya. Yang ada larangan hanya untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP bunga administrasi pasal 8 (2), 8(2a), 9, dan pasal 19 UU KUP

Dasar Hukum

Editor

EII