pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas SKP bisa dibayar dulu apa nggak?
Tidak ada larangan di ketentuannya. Yang ada larangan hanya untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP bunga administrasi pasal 8 (2), 8(2a), 9, dan pasal 19 UU KUP
–
EII