Pembelian sedan kan tidak disebut lagi di pasal 9 ayat 8 UU HPP, tapi kalo belinya sebelum berlaku perlakuannya gimana?
Dilihat dari kapan perolehannya. Kalau pada saat itu memang tidak bisa dikreditkan maka mengikuti ketentuan yg berlaku saat itu (masih sesuai UU Cika)
–
FSP