pps kebijakan 1, keuntungan ikutnyaapa kalau dulu gk ikut TA?
telepon putus Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
–
H