#25Q: transaksi dengan BUMN sebagai pemungut. Apabila WPkontrak dengan subkon, dengan nilai kontrak 100jt, Apabila subkon tersebut menerbitkan invoice atas progress pekerjaan / retensi sebesar 5jt. Apakah faktur pajak 010 atau 030?
subkon transaksi dengan BUMN, nilai kontrak 100jt, termin pertama 5jt. maka terbit FP atas uang muka dengna kode 03
–
FDY