Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Berdasarkan PMK-69/PMK.03/2022, Jasa P2P merupakan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN mulai Mei 2022. Oleh karena itu, PT LAT akan mengkreditkan Pajak Masukan yang sebelumnya diperlakukan sebagai PM yg tidak dapat dikreditkan. Apakah kami dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sebelum 1 Mei 2022 dengan mengacu pada UU No.7 Tahun 2021?

Jawaban

coba digali dulu fin, PM yang sebelumnya tidak dikreditkan itu transaksinya apa , terutangnya kapan, dan kenapa tidak bisa dikreditkan. contoh beli sedan sebelum UU HPP PMnya tidak bisa dikreditkan, namun sejak UU HPP PM tsb bisa dikreditkan, PM yang bisa dikreditkan hanya perolahan sedan setelah UU HPP, perolehan sebelum UU HPP tetap tidak bisa dikreditkan PMnya.

Dasar Hukum

Editor

FDY