ini kami ada transaksi penjualan kapal kepada lawan transaksi yang punya suket tidak dipungut PPN, tapi untuk keterangan nya menyebutkan untuk kebutuhan impor, aoa suket tersebut bisa dipakai untuk transaksi ini atau tidak berlaku karena keterangannya untuk impor?
di SS an SKTD yang diberi WP, ada disebut terkait perolehan jg.. sepanjang sesuai RKIP, bisa haruse
–
SR