Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Kalo WP salah menggunakan nominal nilai harta, harusnya sesuai kebijakan I malah menggunakan dasar penghitungan kebijakan II.

Jawaban

Cukup pemberitahuan kedua, lalu nanti apabila ada kelebihan penyetoran, bisa Pbk atau PMK 187

Dasar Hukum

Editor

AAM