wp ada repatriasi, jika wp hartanya mau diuangkan dulu kemudian dibawa ke indo dan disetorkan ke bank apakah boleh dilakukan ?
pasal 15 ayat 2 pmk 196/2021, Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
–
R