WP beli tanah sebelum 2015, tapi dijual di 2018. Atas keduanya belum ikut TA dan belum dilapor SPT. Bisa ikut PPS kebijakan berapa?
Bisa kebijakan 1 dan 2 karena memenuhi syarat perolehan sebelum 2015 dan setelah 2016 s.d. 2020. Atas yg diikutkan PPS, dilapor di tahun 2022 dengan keterangan sudah terjual di 2018
–
AAM