Pemusatan PPN, barang dikirim ke cabang, namun alamat cabang ini berubah gak sesuai lagi sama SKT, gimana?
Konfirmasi pemusatannya ke BKM apa enggak, jika enggak maka alamat seharusnya tetep pusat, jika BKM maka sesuai PER-03/2020 alamatnya diisi cabang yg menerima barang, jika alamat sudah berubah gak sesuai SKT maka, bisa dapat menggunakan alamat sebenarnya atau alamat sesuai SKT, kemudian arahkan ajukan perubahan data
–
AKR