Salah terima kode faktur 05 tapi yang dikali 10% DPP-nya bukan PPN-nya
Pastikan itu faktur masa kapan, apakah sebelum masa april atau setelah, jika setelah april maka benar menggunakan PMK-71/2022 yang dikali 10% adalah tarif PPN bukan DPP-nya, jika ada kesalahan konfirmasi lawan transaksi untuk terbit faktur pengganti
–
AKR