apakah FP Masukan dengan kode 05 (dari perusahaan ekspedisi) tersebut boleh dikreditkan? Perusahaan tempat WP bekerja bukan perusahaan ekspedisi. Kalau aku liat di Pasal 9A itu gabisa dikreditkan ya Mas/Mba? Atau aku salah tangkap?
ketentuan itu terkait PM yg diterima oleh pihak ekspedisi terkait penyerahan jasa ekspedisinya. Kalo bagi pihak penerima jasa cukup mengacu ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP
–
MR