Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pmk-99/2018. kalo ada transaksi sama wp badan. ada penyerahan barang dan jasa. yg dipotong itu hanya atas jasanya kan ya ? sebagai pengganti pph pasal 23.

Jawaban

di pmk ya klausul untuk setiap penjualan transaksi penjualan atau penyerahan jasa. kalo secara ketentuan umum penjualannya bukan objek pemotongan, berarti gak perlu dipotong 0,5%.

Dasar Hukum

Editor

AF