pmk-99/2018. kalo ada transaksi sama wp badan. ada penyerahan barang dan jasa. yg dipotong itu hanya atas jasanya kan ya ? sebagai pengganti pph pasal 23.
di pmk ya klausul untuk setiap penjualan transaksi penjualan atau penyerahan jasa. kalo secara ketentuan umum penjualannya bukan objek pemotongan, berarti gak perlu dipotong 0,5%.
–
AF