Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - jika mau melaporkan akumulasi penyusutan yang sebelumnya tidak masuk ke SPH 2016, itu masuknya ke harta kah? dengan nilai minus?

Jawaban

normatif sepanjang bukan harta haruse bukan objek PPS

Dasar Hukum

Editor

SR