WP lapor SPT Tahunan 1770SS, sudah input harta total. Tapi dia mau ikut PPS kebijakan II
Kalo sudah lapor SPT tahunan setelah UU HPP gabisa pembetulan, apabila semua harta sudah dilapor di SPT Tahunan maka gak wajib PPS kecuali atas harta yg belum diikutkan PPS.
–
AAM