wp usaha jas akonstruksi, selain itu ada penghasilan dari usaha non konstruksi, nanti pengisian SPT nya, berarti gimana ?
atas ph dari jasa konstruksi dikenakan di pph final, nanti di 1771-1 masuk ke angka 4. dan atas ph dari non jasa konstruksi, nanti dikenakan pph tarif umum
–
R