Jika jasa profesi dimana narasumber dari Abdi negara golongan IV NPWPnya tidak ada, apakah tarifnya tetap 15% atau 18%(15%x120%) karena tidak punya npwp. Terimakasih
Kalau wp dipotong pph 21 final yg atas honor PNS itu tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi
–
AL