pembelian tanah untuk kegiatan membangun sendiri (buat gudang) ppn masukannya itu bisa dikreditkan atau tidak?
atas PPN dari pembelian BKP/JKP sehubungan dengan KMS tidak dapat dikreditkan. Tp kalau PPN atas KMSnya atau yg tercantum di SSP PPN KMSnya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
–
AL