Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tnya jika PT A (indo) menjual saham ke PT B (sing) yang terdapat hub istimewa. apakah perlu menggunakan appraisal?

Jawaban

diaturan perpajakan tidak mengatur sampai sedetail itu atas penjualan dengan hubungan istimewa

Dasar Hukum

Editor

AL