Apakah atas SSP PPN JLN yang salah pengisian alamat bisa/harus dilakukan Pbk? WP sudah mengkreditkan SSP ini.
Tidak bisa diajukan PBK , Mas . Arahkan untuk mengajukan permohonan pengembalian yg seharusnya tidak terutang dan bayar kembali saja . 2) kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaran; dan Yg bisa diajukan PBK sesuai ND 1225/2019 hanya kesalahan administratif seperti diatas , untuk alamat tidak masuk disitu . Jadi,
–
FF