Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

jika SPT 2015 mencantumkan harta tp tidak ditulis nilai rupiahnya, apakah boleh melakukan pembetulan untuk mencantumkan nilai rupiahnya? pada TA 2016 sudah mencantumkan nilai rupiah, tetapi tidak melakukan pembetulan SPT 2015 (dan tidak diminta juga). Selama SPT 2016 udah sesuai, gak perlu pembetulan ya?

Jawaban

Pasal 16 UU 11 tahun 2016 nan

Dasar Hukum

Editor

FDY