wp mendapatkan permintaan informasi dari kpp untuk menyampaikan bukti pemberian insentif dtp pph pasal 21 kepada pegawainya. Perusahaan tidak memberikan jumlah insentif karena pph 21nya ditanggung oleh perusahaan. Apakah yang dilakukan perusahaan salah? saya harus bagaimana?
Seharusnya perusahaan membayarkan insentif pph 21 DTP walaupun pph 21 karyawan di perusahaan tersebut ditanggung perusahaan (pasal 2 ayat 5 pmk 9 dan perubahannya)
–
LDA