Kalau WP menginvestasikan harta pps misalnya uang diinvestasikan ke sbn. atas sbn itu dilaporkan di spt tahun 2022? jadi double gak dengan pelaporan harta pps nya?
dimasukkan jika masih dimiliki/dikuasai sampai akhir 2022. untuk harta PPS berupa uang tunai tetap masuk ke dalam spt tahunan, sedangan atas harta sbn tersebut silahkan ditambahkan keterangan sebagai harta investasi dari pps.
–
FRS