Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kalau WP menginvestasikan harta pps misalnya uang diinvestasikan ke sbn. atas sbn itu dilaporkan di spt tahun 2022? jadi double gak dengan pelaporan harta pps nya?

Jawaban

dimasukkan jika masih dimiliki/dikuasai sampai akhir 2022. untuk harta PPS berupa uang tunai tetap masuk ke dalam spt tahunan, sedangan atas harta sbn tersebut silahkan ditambahkan keterangan sebagai harta investasi dari pps.

Dasar Hukum

Editor

FRS