Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau uang tunai bukan objek PPN kah mas/mbak? Twitter Tia Ade Safitri @kring_pajak Hallo min, mau tanya untuk bonus berupa uang tunai yg diberikan oleh prinsipal kpd dealernya, apakah terhutang PPN? Jika iya, boleh diinfokan dasar hukumnya.

Jawaban

benar , uang merupakan barang yg tidak dikenai PPN. Jika memang yg diserahkan adalah uang tunai maka tidak dikenakan PPN, bisa dijelaskan sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN sttd UU HPP ya

Dasar Hukum

Editor

ENT