Apakah dalam FP 07 tersebut (pemasukan barang ke kawasan berikat dari tlddp) wajib mencantumkan PMK yang mendasarinya? (Dalam cap PPN Tidak Dipungut) kalau iya dasar aturannya?
utk dasar hukumnya di pasal 21 ayat 6 PMK 65/2021.
–
EAL