Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau wp penyerahan JKP ke pusat dan cabang2nya, pusat di madya, faktur pajak harus sendiri2?

Jawaban

iya karena alamat cabang2nya berbeda. disampaikan sesuai pasal 6 PER 03 /2022

Dasar Hukum

Editor

SH