Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/heenthrophy/status/1539842174610571265 mohon bantuannya, mas/mbak, ini jawabannya bagaimana ya? terima kasih

Jawaban

ketika WP berhenti bekerja maka pemotongan pph pasal 21 nya dilakukan penyesuaian di masa dia berhenti bekerja. untuk mekanisme perhitungannya sesuai lampiran PER-16/2016. jika ada LB, maka harus diperhitungkan dulu dengan DTP yang dia sudah terima. jika masih ada lebih bayarnya, baru dikembalikan ke pegawai ybs. dalam pengisian spt, lb yang dapat dikompensasikan hanyalah lb yang berasal dari non-dtp. untuk petunjuk teknis terkait ini belum ada, boleh sambil konsultasi ke kpp. jadi untuk masa2 s

Dasar Hukum

Editor

EAL