Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM atas jasa freight forwarding yg pakai besaran tertentu bisa dikreditkan tidak? WP melakukan penyerahan freight forwarding juga yg dikenai besaran tertentu.

Jawaban

Tidak bisa dikreditkan sesuai pasal 5 PMK-71/2022.

Dasar Hukum

Editor

NP