Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sertel apakah perlu diajukan ulang jika WP pindah KPP?

Jawaban

Kalau WP pusat seharusnya tidak karena PKP-nya tidak dicabut ketika pindah KPP (SE-27/2020) kecuali jika WP cabang ya.

Dasar Hukum

Editor

NP