Harta WP adalah tanah namun hanya memiliki kuitansi saja, tanpa ada sertifikat/akta jual beli. di spph bagian jenis dokumen diisi apa?
berdasarkan pmk 196/2021 jika hartanya tanah/bangunan diisi dengan sertifikat hak milik atau akta jual beli. Jika secara kenyataannya tidak dimiliki oleh wp, maka silahkan konfirmasi ke kpp
–
FRS