PPS, kalau wp sudah setor pph terutang di spph tapi ternyata nilai hartanya masih kurang sehingga pajaknya lebih besar. yang harus disetor senilai selisihnya saja atau semuanya?
selisihnya saja, atau mau disetor seluruhnya nanti atas yang salah di pbk/pengembalian pmk 187 silakan
–
LDA